Sabtu, 26 April 2025 Ditulis oleh Staff Guzel Tour

Ibadah Umroh merupakan salah satu bentuk ketaatan yang sangat mulia dalam Islam. Umroh tidak hanya sekadar perjalanan spiritual menuju Tanah Suci, tetapi juga ibadah yang memiliki rukun, syarat, dan adab yang harus dipenuhi agar sah dan bernilai di sisi Allah ﷻ. Seiring berkembangnya zaman dan kemudahan akses perjalanan, muncul berbagai pertanyaan baru di tengah masyarakat Muslim, salah satunya adalah: apakah Umroh boleh dilakukan bersama pasangan yang belum sah secara pernikahan?
Pertanyaan ini sering muncul terutama di kalangan generasi muda Muslim, pasangan yang sedang bertunangan, atau mereka yang telah merencanakan pernikahan namun belum melangsungkannya secara syar’i. Di satu sisi, Umroh adalah ibadah yang sangat dianjurkan. Namun di sisi lain, Islam memiliki aturan yang jelas terkait hubungan antara laki-laki dan perempuan yang belum terikat pernikahan.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif persoalan tersebut berdasarkan hukum Islam, dengan merujuk pada Al-Qur’an, hadits Nabi ﷺ, serta pendapat para ulama dari mazhab-mazhab fiqh. Tujuannya adalah memberikan pemahaman yang benar agar umat Islam dapat menjalankan ibadah Umroh dengan sah, tenang, dan sesuai syariat.
Umroh adalah ibadah yang dilakukan dengan ihram, thawaf, sa’i, dan tahallul. Mayoritas ulama sepakat bahwa Umroh hukumnya sunnah muakkadah, sementara sebagian ulama, seperti dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali, memandang Umroh wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Umroh ke Umroh berikutnya menjadi penghapus dosa di antara keduanya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Namun, sebagaimana ibadah lainnya, Umroh tidak hanya dinilai dari gerakan lahiriah, tetapi juga dari ketaatan terhadap seluruh hukum syariat selama pelaksanaannya.
Dalam Islam dikenal prinsip bahwa ibadah bersifat tauqifiyyah, yaitu harus berdasarkan dalil. Tidak boleh suatu ibadah dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan aturan syariat, meskipun niatnya baik.
Allah ﷻ berfirman:
“Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah.”
(QS. Al-Hasyr: 7)
Artinya, niat beribadah tidak dapat menghalalkan sesuatu yang telah dilarang, termasuk dalam hal interaksi antara laki-laki dan perempuan non-mahram.
Dalam Islam, hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur secara ketat untuk menjaga kehormatan (iffah) dan mencegah perbuatan yang mendekati zina.
Allah ﷻ berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra’: 32)
Ayat ini menunjukkan bahwa bukan hanya zina yang dilarang, tetapi juga segala hal yang mendekatinya, termasuk khalwat (berdua-duaan), safar bersama tanpa mahram, dan interaksi bebas yang menyerupai pasangan suami istri.
Dalam fiqh Islam, tunangan (khitbah) bukanlah akad nikah. Oleh karena itu, pasangan tunangan tetap berstatus non-mahram, meskipun telah saling mengenal keluarga atau merencanakan pernikahan.
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa khitbah hanyalah janji untuk menikah, bukan ikatan yang menghalalkan interaksi layaknya suami istri.
Dengan demikian, pasangan yang belum sah secara akad nikah tetap terikat pada hukum non-mahram, termasuk dalam hal safar dan tinggal bersama selama perjalanan.
Salah satu aspek penting dalam Umroh adalah safar (perjalanan jauh). Rasulullah ﷺ secara tegas melarang seorang wanita melakukan safar tanpa mahram.
Beliau ﷺ bersabda:
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan sejauh satu hari satu malam kecuali bersama mahramnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain:
“Seorang laki-laki tidak boleh berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.”
(HR. Bukhari)
Berdasarkan hadits ini, perjalanan Umroh bersama pasangan yang belum sah secara pernikahan tidak dibenarkan, karena:
Mereka bukan mahram.
Perjalanan Umroh termasuk safar jauh.
Sangat besar potensi khalwat dan interaksi yang dilarang.
Para ulama membedakan antara keabsahan ibadah (sah atau tidak) dan dosa yang menyertainya.
Mayoritas ulama berpendapat:
Ibadah Umrohnya tetap sah jika rukun dan syarat Umroh terpenuhi.
Namun, pelakunya berdosa karena melakukan pelanggaran syariat, seperti safar tanpa mahram dan khalwat.
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa suatu ibadah bisa sah secara fiqh, namun tercela dari sisi adab dan ketaatan, sehingga mengurangi keberkahan dan pahala.
Dengan kata lain, Umroh tersebut tidak membatalkan ibadah, tetapi tidak sempurna dan berisiko mengurangi nilai ibadah di sisi Allah ﷻ.
Mazhab Syafi’i & Hanbali: Melarang safar wanita tanpa mahram, termasuk untuk Umroh sunnah.
Mazhab Hanafi: Memberi keringanan dalam kondisi tertentu, namun tetap menekankan keamanan dan ketiadaan khalwat.
Mazhab Maliki: Lebih ketat dalam menjaga adab safar dan interaksi non-mahram.
Kesimpulannya, tidak ada mazhab yang membolehkan safar Umroh bersama pasangan yang belum sah sebagai pasangan suami istri.
Solusi terbaik dan paling dianjurkan dalam Islam adalah menyempurnakan pernikahan terlebih dahulu, kemudian berangkat Umroh bersama sebagai pasangan yang sah.
Pernikahan bukan penghalang ibadah, justru merupakan ibadah itu sendiri.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian mampu menikah, maka menikahlah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan menikah, perjalanan Umroh akan:
Lebih tenang
Lebih terjaga adabnya
Lebih bernilai ibadah
Jika belum menikah, maka:
Wanita dapat berangkat Umroh bersama mahram (ayah, ibu, saudara kandung, dll).
Bergabung dalam rombongan resmi dengan pendampingan sesuai ketentuan fiqh (menurut pendapat sebagian ulama dengan syarat ketat).
Namun tetap tidak diperbolehkan berangkat sebagai “pasangan” jika belum sah.
Umroh adalah ibadah yang menuntut ketundukan penuh kepada syariat. Allah ﷻ tidak hanya melihat tujuan, tetapi juga cara.
Allah ﷻ berfirman:
“Sesungguhnya Allah hanya menerima (ibadah) dari orang-orang yang bertakwa.”
(QS. Al-Ma’idah: 27)
Menjaga adab, batasan, dan hukum selama Umroh adalah bagian dari ketakwaan itu sendiri.
Berdasarkan Al-Qur’an, hadits Nabi ﷺ, serta pendapat para ulama, dapat disimpulkan bahwa:
Umroh bersama pasangan yang belum sah secara pernikahan tidak dibenarkan dalam Islam.
Pasangan tunangan atau pasangan yang belum akad nikah tetap berstatus non-mahram.
Safar Umroh bersama non-mahram melanggar adab dan hukum syariat.
Umroh tersebut bisa sah secara fiqh, tetapi mengandung dosa dan mengurangi kesempurnaan ibadah.
Jalan terbaik adalah menikah terlebih dahulu atau berangkat Umroh sesuai ketentuan syariat.
Demikian pembahasan mengenai hukum Umroh bersama pasangan yang belum sah menurut Islam. Semoga artikel ini dapat menjadi rujukan dan pengingat agar setiap niat ibadah dilandasi dengan ilmu, adab, dan ketaatan terhadap syariat. Umroh bukan hanya tentang keberangkatan, tetapi tentang bagaimana ibadah tersebut dijalani dengan cara yang diridhai Allah ﷻ.
Bagi Anda yang telah memantapkan niat untuk menunaikan Umroh sesuai tuntunan, langkah selanjutnya adalah merencanakan perjalanan bersama penyelenggara yang aman, resmi, dan berpengalaman. Guzel Global Tour siap mendampingi perjalanan ibadah Anda melalui pilihan paket Umroh yang terencana, pendampingan ustadz, serta pelayanan yang mengutamakan kenyamanan dan ketenangan jamaah.
Semoga setiap langkah menuju Tanah Suci menjadi bagian dari ibadah yang diterima dan diberkahi.
Semoga bermanfaat.