
Ibadah umroh merupakan salah satu bentuk penghambaan kepada Allah ﷻ yang memiliki kedudukan tinggi dalam Islam. Meski sering disebut sebagai haji kecil, umroh tetap memiliki ketentuan syariat yang ketat, baik dari sisi syarat sah, rukun, maupun kewajiban yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut diterima dan sah menurut hukum Islam.
Tidak sedikit jamaah yang telah melaksanakan umroh, namun masih kurang memahami perbedaan antara syarat sah, rukun, dan wajib umroh, bahkan belum mengetahui adanya perbedaan pandangan di antara empat mazhab fiqh yang mu’tabar (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali). Padahal, pemahaman fiqh yang benar sangat penting agar ibadah umroh dilaksanakan sesuai tuntunan syariat dan terhindar dari kesalahan yang dapat membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif syarat sah dan rukun umroh menurut empat mazhab, disertai penjelasan dalil dan perbedaan pendapat ulama, sehingga dapat menjadi rujukan ilmiah bagi jamaah, pembimbing ibadah, maupun kaum Muslimin secara umum.
Dalam ilmu fiqh, syarat sah adalah sesuatu yang harus ada sebelum suatu ibadah dilaksanakan, namun bukan bagian dari rangkaian ibadah itu sendiri. Apabila syarat sah tidak terpenuhi, maka ibadah menjadi tidak sah, meskipun seluruh rangkaian ibadah telah dilakukan.
Contoh syarat sah umroh antara lain: Islam, berakal, dan ihram dari miqat.
Adapun rukun adalah bagian inti dari ibadah yang tidak boleh ditinggalkan. Rukun merupakan amalan pokok yang menyusun ibadah itu sendiri. Jika salah satu rukun ditinggalkan, maka ibadah umroh menjadi batal dan tidak sah, dan tidak bisa diganti dengan dam.
Memahami perbedaan antara syarat dan rukun sangat penting agar jamaah mengetahui mana yang harus dipenuhi sebelum umroh dan mana yang wajib dilakukan selama pelaksanaan umroh.
Secara umum, para ulama sepakat bahwa syarat sah umroh hampir sama dengan syarat sah ibadah haji. Berikut penjelasannya:
Seluruh mazhab sepakat bahwa Islam merupakan syarat sah umroh. Umroh yang dilakukan oleh orang kafir tidak sah dan tidak diterima, meskipun secara fisik ia melaksanakan seluruh rangkaian ibadah.
Allah ﷻ berfirman:
“Dan tidak ada yang menghalangi diterimanya nafkah mereka melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.”
(QS. At-Taubah: 54)
Ayat ini menjadi dasar bahwa ibadah apa pun tidak sah tanpa keimanan.
Syarat berikutnya adalah berakal. Orang yang tidak berakal (gila) tidak dibebani kewajiban ibadah. Umroh yang dilakukan dalam keadaan tidak sadar tidak dianggap sah menurut kesepakatan ulama.
Adapun anak kecil yang belum baligh, umrohnya sah menurut mayoritas ulama, namun tidak menggugurkan kewajiban umroh atau haji ketika ia dewasa (menurut pendapat yang mewajibkan umroh).
Ihram dari miqat merupakan syarat sah menurut seluruh mazhab. Seseorang yang melewati miqat tanpa ihram, lalu berniat umroh setelah melewatinya, maka ia wajib kembali ke miqat atau membayar dam.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Miqat-miqat itu ditetapkan bagi penduduknya dan bagi orang yang melewatinya dengan niat haji atau umroh.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Pada pembahasan rukun umroh, terdapat perbedaan rincian di antara empat mazhab, meskipun secara umum substansinya serupa.
Menurut Mazhab Hanafi, rukun umroh hanya terdiri dari dua rukun utama, yaitu:
Thawaf
Sa’i
Adapun ihram menurut mazhab Hanafi dikategorikan sebagai syarat, bukan rukun. Demikian pula tahallul dianggap sebagai konsekuensi dari selesainya ibadah, bukan rukun tersendiri.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa inti ibadah umroh terletak pada thawaf dan sa’i, sementara ihram adalah syarat masuknya seseorang ke dalam ibadah tersebut.
Menurut Mazhab Maliki, rukun umroh terdiri dari:
Ihram
Thawaf
Sa’i
Tahallul
Mazhab Maliki menekankan pentingnya niat ihram sebagai rukun, karena tanpa niat, ibadah tidak bernilai. Mereka juga memandang tahallul sebagai rukun yang harus dilakukan secara sadar dan sengaja.
Mazhab Syafi’i, yang banyak dianut di Indonesia, menetapkan lima rukun umroh, yaitu:
Ihram
Thawaf
Sa’i
Tahallul
Tertib
Tertib berarti rukun-rukun tersebut harus dilakukan secara berurutan. Apabila urutan dilanggar dengan sengaja, maka umroh menjadi tidak sah menurut mazhab ini.
Pendapat ini dinilai sebagai yang paling sistematis dan rinci, sehingga banyak dijadikan acuan dalam bimbingan manasik umroh di Indonesia.
Mazhab Hanbali menetapkan rukun umroh sebagai berikut:
Ihram
Thawaf
Sa’i
Tahallul
Mazhab Hanbali tidak secara eksplisit menyebut tertib sebagai rukun tersendiri, namun tetap mensyaratkan pelaksanaan rukun sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ.
Ihram adalah niat masuk ke dalam ibadah umroh yang disertai dengan larangan-larangan tertentu. Ihram bukan sekadar mengenakan pakaian putih, tetapi niat ibadah yang dimulai dari miqat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Thawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran dengan syarat-syarat tertentu, seperti suci dari hadats dan menutup aurat. Thawaf merupakan rukun utama yang disepakati seluruh mazhab.
Sa’i adalah berjalan antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Sa’i mengandung makna keteladanan terhadap kesabaran Siti Hajar dalam mencari air bagi Nabi Ismail ‘alaihis salam.
Allah ﷻ berfirman:
“Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah.”
(QS. Al-Baqarah: 158)
Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut sebagai tanda keluar dari keadaan ihram. Tahallul menandai berakhirnya ibadah umroh dan kembalinya hal-hal yang sebelumnya dilarang.
Perbedaan pendapat di antara empat mazhab merupakan bentuk keluasan rahmat Islam, bukan pertentangan. Seluruh pendapat didasarkan pada dalil dan metode istinbath yang kuat.
Bagi jamaah awam, dianjurkan untuk mengikuti satu mazhab secara konsisten, khususnya mazhab Syafi’i yang umum diterapkan dalam bimbingan umroh di Indonesia, agar ibadah dilakukan dengan tenang dan yakin.
Demikian pembahasan mengenai syarat sah dan rukun umroh menurut empat mazhab fiqh yang mu’tabar. Memahami aspek fiqh secara benar merupakan bagian dari kesempurnaan ibadah, agar umroh yang dilakukan tidak hanya sah secara lahiriah, tetapi juga bernilai ibadah yang diterima di sisi Allah ﷻ.
Bagi kaum Muslimin yang telah berniat melaksanakan umroh, penting untuk mempersiapkan diri dengan ilmu, manasik yang benar, serta pendampingan pembimbing ibadah yang memahami fiqh umroh secara mendalam.
Guzel Tour hadir sebagai penyelenggara perjalanan umroh yang berkomitmen memberikan bimbingan ibadah sesuai tuntunan syariat dan pendapat ulama yang mu’tabar. Dengan pembimbing berpengalaman, manasik terstruktur, dan pelayanan profesional, Guzel Tour berupaya memastikan setiap jamaah dapat melaksanakan umroh dengan sah, tenang, dan penuh kekhusyukan.
Semoga artikel ini menjadi rujukan yang bermanfaat dan menguatkan pemahaman fiqh dalam menunaikan ibadah umroh.
Wallahu a’lam bish-shawab.